PENDAMPINGAN HUKUM KEPADA PEMERINTAH DESA (PROPERTI GANGAN DESA) OLEH KEJAKSAAN NEGERI BELITUNG DI DESA BADAU
- Jul 18, 2024
- Admin Web Desa Badau



Kamis 11 Juli 2024
Desa Badau menjadi tuan rumah pada kegiatan Pendampingan Hukum dalam program Properti Gangan Desa oleh Kejaksaan Negeri Belitung terkait Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa dalam pengendalian Inflasi Daerah, Penerapan P3DN dan Jasa Konstruksi serta Pengelolaan BUMDESA Tahun 2024 Untuk Desa Badau dan Desa Ibul, bertempat di ruang Pertemuan Kantor Desa Badau. Yang dihadiri oleh Tim Monitoring dan Evaluasi dari Kejaksaan Negeri Belitung, Sekretaris Camat Badau,Kepala Desa Badau, Kepala Desa Ibul, Ketua BPD Badau dan Ibul, Perangkat Desa, Pendamping Lokal Desa Serta Pengurus BUMDESA Badau dan Pengurus BUMDESA Ibul.
Acara diawali dengan Sambutan Kepala Desa , sambutan Sekretaris Camat Badau dan Sambutan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Belitung sekaligus membuka acara Pendampingan Hukum secara Resmi.
Kegiatan Pendampingan Hukum ini sangat peting bagi Pemerintah Desa karena dengan adanya Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Negeri Belitung ini Pemerintah Desa dapat mencapai tata kelola Desa dengan baik dan Efektif , serta pengunaan sumber daya lokal yang optimal untuk kesejahteraan bersama.